ORGANISASI PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Struktur dan Skema Organisasi
Struktur organisasi adalah suatu hubungan antara komponen-komponen yang ada pada organisasi yang saling bekerja sama menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing agar mencapai tujuan bersama.
Menurut Keith Davis ada 6 bagan bentuk struktur organisasi diantarnya :
- Bentuk vertikal
- Bentuk mendatar / horizontal
- Bentuk lingkaran / circular
- Bentuk setengah lingkaran / semi circular
- Bentuk elliptical
- Bentuk piramida terbalik (invented pyramid)
Bagan mendatar adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari kiri ke kanan atau sebaliknya.
Bagan lingkaran adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari pusat lingkaran kea rah bidang lingkaran.
Bagan setengah lingkaran adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari pusat lingkaran kearah bidang bawah lingkaran atau sebaliknya.
Ciri Ciri Organisasi CV :
- Mudah proses pendiriannya.
- Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
- Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
- Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
- Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
§ Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
§ Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Manajemen Organisasi CV :
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti "seni melaksanakan dan mengatur."
Manajemen pada CV sendiri di pegang oleh orang yang ahli dan yang di percaya oleh sekutu lainnya.
KAMI DISINI MENDIRIKAN CV:
Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modalnya berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Firma dalam bahasa Belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliknya terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Jenis- Jenis (Fa)
Dagang dan Nondagang
Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan Firma Dagang. Sedangkan firma yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan berbagai jasa kepada masyarakat disebut dengan Firma Nondagang, seperti : Firma Hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dll), Firma Akuntansi (kantor akuntan publik), konsultan manajemen, dsb.
Umum dan Firma Terbatas
Firma umum adalah firma di mana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu umum (general partners). Sedangkan Firma Terbatas adalah suatu firma di mana kegiatan dan tanggungjawab anggota tertentu dibatasi pada hal-hal tertentu saja. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu terbatas (limited partners).
Contoh :
Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, Firma Bangun Jaya.